Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia mendorong penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang, terutama melalui peningkatan akurasi data, pembenahan skema Specified Skilled Worker (SSW), serta penguatan validasi peluang kerja.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dengan Duta Besar RI untuk Jepang, Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir, di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah akurasi data PMI di Jepang. Nurmala mengatakan Indonesia selama ini masih mengandalkan data statistik dari Kementerian Kehakiman Jepang.
“Kita berharap mendapat data yang akurat mengenai jumlah pekerja migran yang berada di Jepang. Ini menjadi penting karena selama ini kita hanya mendapatkan dari Kementerian Kehakiman Jepang,” kata Nurmala.
Halo Migran untuk Perkuat Pendataan
Menanggapi persoalan tersebut, Mukhtarudin mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pendataan PMI yang lebih akurat melalui aplikasi resmi Halo Migran.
Program tersebut akan diawali melalui proyek percontohan di Malaysia pada September 2026 sebelum dikembangkan ke negara penempatan lainnya.
“Kita punya aplikasi Halo Migran. Kita akan mulai tahun ini untuk pendataan pekerja migran. Kita baru mulai September ini di Malaysia untuk pilot project,” jelas Mukhtarudin.
Menurutnya, data PMI menjadi salah satu tantangan karena angka yang tersedia masih banyak berbasis perkiraan.
“Kita kalau ditanya berapa jumlah data, semuanya estimasi. Kita melihat data ini memang menjadi masalah,” ujarnya.
Mukhtarudin menyebut, berdasarkan rujukan Bank Indonesia, jumlah PMI di berbagai negara diperkirakan mencapai 4,9 juta orang dengan nilai remitansi sekitar Rp288 triliun. Angka tersebut, menurutnya, juga masih berupa estimasi berdasarkan perhitungan remitansi.
Pendataan turut menghadapi tantangan karena terdapat PMI yang memperpanjang masa kerja, tidak kembali ke Indonesia setelah masa penempatan, maupun tinggal melebihi izin yang berlaku.
218.562 Peluang Kerja Masih Terbuka
Pertemuan tersebut juga membahas optimalisasi peluang kerja luar negeri.
Berdasarkan data SIP2MI per 22 Agustus 2026, terdapat 295.184 peluang kerja luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76.622 posisi atau sekitar 26 persen telah terserap.
Dengan demikian, sebanyak 218.562 posisi atau sekitar 74 persen masih tersedia bagi tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Khusus Jepang, Kementerian P2MI mencatat telah memfasilitasi 39.230 layanan penempatan PMI selama periode Januari 2025 hingga 22 Agustus 2026.
Pemerintah terus mendorong optimalisasi kerja sama penempatan ke Jepang melalui skema antarpemerintah atau Government to Government (G to G), SSW, serta kerja sama dengan sejumlah pemerintah prefektur.
Tata Kelola SSW Jadi Perhatian
Dalam skema SSW, Pemerintah Indonesia mendorong kejelasan mengenai peran, fungsi, dan kewenangan agen atau mitra usaha di Jepang dalam ekosistem penempatan PMI.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan biaya sekaligus memastikan pekerja memperoleh layanan serta pelindungan yang memadai.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pelindungan finansial melalui asuransi, termasuk ketika PMI mengalami kecelakaan, sakit, meninggal dunia, atau membutuhkan pemulangan jenazah.
KP2MI turut mendorong adanya pemberitahuan sekurang-kurangnya enam bulan sebelumnya apabila suatu sektor dalam skema SSW akan ditutup atau tidak lagi menerima penempatan baru.
Masa pemberitahuan tersebut diperlukan agar Indonesia dapat menyesuaikan proses pelatihan calon PMI sekaligus memberikan masa transisi bagi pekerja dan pemberi kerja.
Mukhtarudin juga meminta dukungan Dubes RI untuk Jepang dalam memperkuat fungsi Atase Ketenagakerjaan sebagai intelijen pasar ketenagakerjaan, termasuk membantu validasi permintaan tenaga kerja melalui kanal konfirmasi resmi dengan otoritas Jepang.
“Kami berharap Dubes RI untuk Jepang dapat membuka ruang pembahasan yang lebih strategis dengan Pemerintah Jepang, agar kerja sama tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan, tetapi juga kualitas pekerjaan dan pelindungan Pekerja kita,” imbuh Mukhtarudin.
Menurutnya, peningkatan jumlah penempatan melalui SSW harus berjalan beriringan dengan kepastian proses, kualitas pekerjaan, dan pelindungan hak PMI.
“Kami sangat mengharapkan dukungan Dubes RI untuk Jepang untuk membantu menyelesaikan pending issues utama dengan Ministry of Justice Jepang, sehingga MoC SSW dapat segera diselesaikan,” katanya.
Mukhtarudin turut menyampaikan apresiasi kepada Dubes RI untuk Jepang dan jajaran KBRI Tokyo atas dukungan dalam memperkuat kerja sama Indonesia-Jepang di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan PMI.
Penguatan kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas penempatan pekerja Indonesia, dengan mendorong pergeseran dari pekerjaan berketerampilan rendah menuju pekerjaan berketerampilan menengah dan tinggi.