Rumah Artefak Blora jadi Ruang Belajar Digital Siswa DKV
Siswa Desain Komunikasi Visual SMK Negeri 1 Cepu belajar dan membuat konten sejarah purbakala di Rumah Artefak Blora. Foto : Mc Blora.
Siswa Desain Komunikasi Visual SMK Negeri 1 Cepu belajar dan membuat konten sejarah purbakala di Rumah Artefak Blora. Foto : Mc Blora.
Blora, InfoPublik - Sejumlah siswa jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) dari SMK Negeri 1 Cepu tampak asyik mendokumentasikan benda-benda bersejarah di Rumah Artefak Blora, Rabu (8/7/2026).
Menggunakan kamera gawai, para siswi yang sedang menempuh Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Kominfo Blora ini memanfaatkan teknologi untuk belajar sekaligus membuat konten kreatif tentang sejarah dan purbakala.
"Ini asyik dan mengesankan. Kebetulan pas lagi PKL di Dinas Kominfo, jadi bisa ikut mengeksplorasi apa saja yang ada di Rumah Artefak Blora melalui media sosial," ujar Widiah Ayu Pitaloka, salah satu siswi PKL, saat ditemui di lokasi.
Widiah mengaku tidak hanya ingin melihat koleksi yang disimpan, tetapi juga menimba pengetahuan sejarah langsung dari ahlinya.
Hal senada diungkapkan oleh Angga, siswa PKL lainnya. Ia merasa senang bisa mendapat penjelasan langsung dari petugas yang berkompeten.
"Senang bisa belajar sejarah purbakala langsung dari petugas. Setelah itu, kami membuat video dan foto untuk konten media sosial menggunakan gawai," ucap Angga.
Selama kunjungan, patung rekonstruksi Homo Erectus Progresif menjadi daya tarik utama bagi para siswa. Patung tiruan tersebut merupakan bantuan dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran.
"Tadi kaget dan kagum, tapi setelah dijelaskan petugas akhirnya bisa mengerti. Saya langsung buat video, foto, dan swafoto dengan teman-teman. Rumah Artefak Blora sangat menarik, ada fosil paus purba dan benda pusaka. Ini pertama kali saya berkunjung, pokoknya asyik," kata Binta, siswi lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, Widyarini Setianingrum, menjelaskan bahwa Rumah Artefak Blora didirikan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Regulasi ini menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh dukungan teknis dan kepakaran dari pemerintah dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Melalui dasar hukum tersebut, Rumah Artefak diharapkan mampu berperan optimal dalam memberikan edukasi, informasi, dan hiburan kepada publik.
"Di Rumah Artefak tersimpan lebih dari 200 benda cagar budaya dari empat peradaban. Mulai dari masa Prasejarah, masa Klasik Hindu-Buddha, masa Islam, hingga masa Kolonial. Seluruh koleksi dijaga dan dirawat oleh petugas dari Dinporabudpar Blora," jelas Widyarini.
Selain tempat penyimpanan, Rumah Artefak juga menjadi pusat perawatan dan konservasi. Kegiatan ini ditangani oleh staf seksi sejarah kepurbakalaan yang telah tersertifikasi dan mendapat pelatihan di BPSMP Sangiran serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah
Ratusan benda cagar budaya di lokasi ini sebagian besar berasal dari hibah masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Sejarah Budaya Blora (FPSBB), serta hasil riset BPSMP Sangiran di wilayah Blora.
Koleksi yang dipamerkan meliputi fosil kepala banteng dan kepala kerbau, gading gajah purba, peralatan manusia purba, perhiasan bekal kubur Wong Kalang, arca dari masa klasik, peralatan dan senjata masa Islam hingga kolonial.
Widyarini menambahkan, jumlah koleksi ini terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian cagar budaya untuk generasi mendatang.
Kegiatan konservasi di Rumah Artefak juga berjalan terbuka, sehingga masyarakat yang tertarik bisa datang untuk belajar bersama tentang cara merawat benda purbakala sesuai standar yang benar. (MC Kab. Blora/Teguh-Pita/Eyv)
© Copyright 2026, All Rights Reserved