Blora, InfoPublik – Kabupaten Blora berhasil melampaui target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Capaian tersebut menjadi angin segar bagi berbagai proyek strategis daerah, mulai dari pendirian Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) hingga pengembangan investasi.
Keberhasilan itu disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Semarang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Arief, Blora masuk dalam 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memenuhi target nasional LP2B di atas 87 persen. Saat ini, capaian Blora mencapai sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terdampak pembatasan pemanfaatan lahan.
“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD, kita berada pada angka sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” ujarnya.
Status tersebut sekaligus menjadi syarat penting bagi penyelesaian berbagai perizinan proyek strategis, termasuk pendirian PSDKU UNY di Kabupaten Blora.
“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status Blora yang sudah di atas 87 persen menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” kata Arief.
Ia menegaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan karena menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blora juga telah menerima dua Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus PSDKU UNY. Kedua SK tersebut menjadi dasar hukum penting dalam percepatan pembangunan sektor pendidikan di daerah.
“Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN terkait rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi. Dokumen tersebut telah diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,” ungkapnya.
Tak hanya mendukung sektor pendidikan, kepastian status LP2B juga dinilai menjadi sinyal positif bagi investor. Penetapan lahan tersebut memberikan kepastian hukum dalam pengembangan investasi sekaligus menjadi dasar peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora.
“Dengan kepastian ini, peluang investasi semakin terbuka. Penetapan LP2B juga menjadi dasar peninjauan kembali Perda RTRW yang masa berlakunya berakhir pada 2021,” jelas Arief.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan berdasarkan data pengendalian lahan baku sawah tahun 2026, Blora telah mengusulkan penetapan sekitar 61.006 hektare lahan sebagai LP2B atau mencapai 88,23 persen dari total lahan baku sawah seluas 69.145 hektare. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah.
Menurut Ossy, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Adapun luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” ujarnya.
Capaian LP2B Blora sebesar 88,23 persen dan terbitnya dua SK Menteri ATR/BPN menjadi tonggak penting bagi pembangunan daerah. Selain memperkuat komitmen menjaga ketahanan pangan, status tersebut juga membuka ruang percepatan pembangunan sektor pendidikan, investasi, dan penataan ruang wilayah yang lebih terarah serta berkelanjutan.(MC Kab. Blora/Teguh/eyv)