Pemilu
Pesta Demokrasi 2024 di Indonesia telah usai dan hasil rekapitulasi perhitungan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif kian meningkat bahkan jumlahnya sedikit lebih banyak dibandingkan dengan pemilu 2029.