KPU: Hasil Pemilu Penuhi Unsur Akuntabilitas

: Anggota KPU RI Idham Holik saat kunjungan kerja di kantor KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, terkait persiapan logistik Pemilu 2024 , Jumat (26/1/2024). Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Maret 2024 | 07:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 146


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Kamis (21/3/2024).

Hal itu, menurutnya, merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas.

Selain itu, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.

"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai

sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Senin, 29 April 2024 | 09:52 WIB
KPU Sumbawa Barat segera Buka Proses Pendaftaran Cabup Cawabup Jalur Independen
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 April 2024 | 13:56 WIB
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Selasa, 23 April 2024 | 17:12 WIB
Jadwal Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Manggarai Barat Adalah 27-29 Agustus 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 19 April 2024 | 13:07 WIB
Harap Pilkada Serentak Berjalan Aman, Ini Arahan Ketua KPU Maluku Utara