Ribuan TPS tak Ada Alat Bantu untuk Disabilitas Netra

: Petugas KPU Kota Pontianak memperlihatkan template Alat Bantu Coblos Tuna Netra (ABCTN) di gudang logistik di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (26/1/2024). KPU Kota Pontianak siap mendistribusikan ABCTN untuk dua jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPW) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD ke 2.110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Pontianak, guna mempermudah penyandang tunanetra memenuhi hak pilihnya pada pemilu 2024. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Maret 2024 | 18:55 WIB - Redaktur: Untung S - 228


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan ada 12.284 TPS yang tidak memiliki alat bantu bagi disabilitas netra untuk Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Bagja, dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantau Pemilu 2024 di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Jumat (22/10/2024).

Kemudian, sekitar 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping KPU.

"Ada juga TPS yang susah diakses untuk teman-teman disabilitas," kata Bagja.

Menurutnya, tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, yaitu menyampaikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS.

Bagja  mengatakan, petugas KPPS memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping.

"Dan juga menjelaskan kepada pemilih, teman-teman disabilitas yang tidak mengerti atau belum mengerti tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Bagja.

Bagja menuturkan, upaya tersebut yang dapat dilakukan oleh Bawaslu pada hari H pemungutan suara Pemilu 2024. Ia mengaku kejadian itu sudah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Bagja menegaskan, bahwa harus ada perbaikan terkait tata cara pemungutan suara.

Apalagi nanti ada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Adapun KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

 
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 29 April 2024 | 16:18 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB
Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 25 April 2024 | 06:36 WIB
Meski Ada Perbedaan, Pemilu 2024 Tetap Menjaga Persatuan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 17:40 WIB
Komnas HAM Minta Peran Aparatur Negara Diperkuat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 22 April 2024 | 16:43 WIB
MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024