Jelang Pilkada 2024, KPU Bentuk Badan Ad Hoc

: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (baris kedua tengah) bersama jajarannya dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)


Oleh Eko Budiono, Senin, 1 April 2024 | 10:08 WIB - Redaktur: Untung S - 756


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu (17/4/2024), menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah IstimewaI Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui keterangan resminya, Minggu (31/3/2024)

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:58 WIB
Usulan Penundaan Seleksi CASN, Mendagri Koordinasi dengan BKN
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:40 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jamin Data Pemilih
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:39 WIB
Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 07:32 WIB
Pemprov Gorontalo Jelaskan Soal Frasa Berita Menyarankan Mengganti PPK/PPS
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 11:53 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Blitar Evaluasi Panwas Existing
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 09:39 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kalsel Rekrut Ratusan Panwaslu