Ikut Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang memberikan arahan di Jakarta. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB - Redaktur: Untung S - 9K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito melalui keteranga resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3/2024).

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata  mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024: 

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

 22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

 

 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 27 April 2024 | 10:12 WIB
Jaga Inflasi, Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Maluku
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Sabtu, 27 April 2024 | 09:16 WIB
Jelang Pilkada 2024, Polres Demak Gelar Doa Lintas Agama untuk Kedamaian
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB
Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 25 April 2024 | 14:26 WIB
KPU Agam Mulai Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 25 April 2024 | 07:57 WIB
Jelang Pilkada 2024, Dua Hari Dibuka 53 Calon PPD Daftar Lewat Siakba
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 23 April 2024 | 08:53 WIB
Instabilitas Global, Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi