KY Pantau Sidang Tindak Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus

: Suasana Sidang Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:14 WIB - Redaktur: Untung S - 252


Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus yang melibatkan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Tujuh orang tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Anggota KY Joko Sasmito melakukan pemantauan langsung di persidangan dan perilaku hakim.

"Pemantauan persidangan perkara itu merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujar Joko Sasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (15/3/2024).

Salah satu pertimbangan dilakukan pemantauan persidangan itu ialah atensi masyarakat terhadap kasus yang melibatkan tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, karena diduga menambah dan memalsukan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. 

"Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara itu. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," lanjut Joko.

Joko juga mengingatkan, majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari. Hingga 15 Maret 2024, KY telah melakukan 41 pemantauan persidangan tindak pidana pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.

"KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah,  dan pelanggaran netralitas," pungkas Joko. 

Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pelibatan pihak-pihak tersebut sebagai bentuk komitmen  dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 16:08 WIB
Bawaslu Gelar CAT Calon Panwascam untuk 576 Kecamatan di Jawa Tengah
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 15:51 WIB
KPU PPU Ajak Masyarakat Datang ke TPS untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 13:49 WIB
Pilkada 2024 di Temanggung Tidak Diikuti Calon dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice