Bawaslu Berharap tidak Ada Pergeseran Suara Pemilu

: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Dialog FMB9 pada Rabu (13/3/2024). Foto: You Tube FMB9


Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 Maret 2024 | 08:30 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau agar jangan ada pergeseran suara dari peserta Pemilu 2024.
 
Upaya itu dapat dilakukan dengan menampilkan kembali Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap), agar masyarakat dapat mengetahui hasil Pemilu 2024.
 
"Sirekap seharusnya diperbaiki dan jika sudah maka harus ditayangkan kembali," kata Bagja dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring dengan tema "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu, Rabu (13/3/2024).
 
Menurut Bagja, pihaknya  pernah menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menghentikan sementara Sirekap.
 
Bagja menegaskan, Sirekap merupakan alat bantu untuk mengetahui hasil pemilu .
 
Sedangkan untuk kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur , Malaysia pada Minggu (10/3/2024), Bagja menegaskan hal itu menjadi warning atau peringatan bagi penyelenggara pemilu.
 
Menurut Bagja, PSU di Kuala Lumpur disebabkan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa mengikuti prosedur Undang-Undang Pemilu.
 
Bagja menyatakan, saat ini alat bukti terhadap perubahan DPT di Kuala Lumpur sudah lengkap.
 
"Alhamdulillaah alat bukti sudah tercukup dan menjadi sejarah karena sampai ke pengadilan," katanya.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, penyebab diagram hingga bagan perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) mendadak hilang.

KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Idham melalui keterangan resmi, Selasa (5/3/2024).

Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
Pilkada 2024: Bawaslu Waspadai Kerawanan Keamanan di Enam Provinsi Papua
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 20 November 2024 | 19:41 WIB
Diperbarui, Sirekap KPU Sumbar Siap Hadirkan Data Pilkada Akurat
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:45 WIB
Bawaslu Usulkan Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 14:59 WIB
PPK Batumandi Gelar Bimtek KPPS untuk Persiapan Pilkada 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB
Menteri PANRB Minta ASN Komitmen Jaga Netralitas saat Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 12:38 WIB
Bawaslu Awasi Kampanye yang Libatkan Anak dan Perempuan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 09:02 WIB
Bawaslu Kirim Surat ke TNI dan Polri soal Netralitas di Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 17 November 2024 | 10:00 WIB
Ketua Bawaslu: Putusan Tahapan Pilkada Harus Detail