Hadapi Sidang MK, Bawaslu Sumut Siapkan Keterangan Tertulis

: Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Foto: ANTARA/HO)


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Maret 2024 | 10:07 WIB - Redaktur: Untung S - 872


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara(Sumut), akan menyiapkan bahan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu RI demi menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sedang mempersiapkan jawaban yang mungkin menjadi sengketa-sengketa hukum. Ini sedang dipersiapakan di bidang hukum," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, seperti dilansir ANTARA, Kamis (7/3/2024).

Saat ini, kata Saut, pihaknya tengah berkoordinasi di intenal jajarannya untuk membahas terhadap bahan keterangan tertulis tersebut sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI.

"Untuk jadwal pengirimannya ke Bawaslu RI belum mengetahui, kami akan koordinasi dulu," kata Saut.

Selama pelaksanaan Pemilu 2024, kata Saut, Bawaslu Sumut banyak menerima aduan terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang terjadi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

"Banyak yang mengadukan terkait pergeseran suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Tapi laporan pergeseran suara kurang disertai bukti-bukti atau kebanyakan hanya bersifat asumsi. Sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti," kata dia

Menurutnya, laporan tersebut harus memenuhi unsur seperti barang bukti sehingga bisa ditindaklanjuti agar dilakukan pembukaan kotak suara ulang.

"Kalau barang bukti mencukupi sebagai pembanding dan catatan khusus, dilakukan hitung ulang di tingkat kecamatan. Jadi laporan itu juga harus jelas di TPS berapa, buktinya apa baru bisa diproses. Selebihnya kalau bukti tidak ada tidak bisa kita proses," sebutnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono, meminta kepada jajaran Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis, dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan template yang sudah diberikan," ujar Totok dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024).

Totok mengingatkan, bahwa yang bertugas menyiapkan bahan adalah ketua dan penanggung jawab di setiap tahapan.

Selain itu, Totok juga mengingatkan bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang, yakni mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

"Hal ini untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK," tuturnya.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Ternate Dimulai Senin
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 26 September 2024 | 14:45 WIB
Perkara Kewenangan Jaksa Ajukan PK Tidak Bisa Diterima MK
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:50 WIB
Pj Bupati Parigi Moutong Dukung Pilkada Damai 2024, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 24 September 2024 | 14:27 WIB
Deklarasi Kampanye Damai, KPU Balangan Dorong Pilkada Cerdas dan Berintegritas
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 24 September 2024 | 10:11 WIB
Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 23 September 2024 | 09:42 WIB
Bawaslu Kawal Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024