Bawaslu: Teknologi OCR Sirekap sudah Diperbaiki

: Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Abang bersama sejumlah saksi partai peserta Pemilu 2024 melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 Maret 2024 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 298


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar (optical character recognition/OCR), saat membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap),  sudah diperbaiki.

"Kan sudah ada perbaikan, kalo OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu, ya, katanya," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Senin (4/3/2024).

Rahmat mengatakan, teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan sekitar dua sampai tiga hari.

Kendati demikian, Bagja menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti sebab, apabila sudah laksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.

"Kenapa sekarang berhenti? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya tanggal enam kalo tidak salah, enam apa tujuh," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.

Idham menekankan, hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file "template" formulir D.Hasil yang masih kosong.

Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 4 September 2024 | 13:42 WIB
Pilkada Serentak 2024, Manifestasi Konkret Demokrasi Indonesia
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:16 WIB
KPU dan Bawaslu Perkuat Sinergi dengan Rakor Nasional Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:21 WIB
Gelar Deklarasi Damai, Bawaslu Singkawang Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:11 WIB
Pascaputusan MK, Bawaslu Minta DPR Sesuaikan UU Pilkada