Menko PMK Serahkan Klaim Santunan JKK dan JKM bagi Petugas Ad Hoc Pemilu

: Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari sampai 26 Februari 2024, petugas ad hoc pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 1.061.428 petugas/Foto: Kemenko PMK


Oleh Putri, Rabu, 28 Februari 2024 | 19:54 WIB - Redaktur: Untung S - 247


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyerahkan langsung klaim santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris petugas ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penyerahan simbolis yang diberikan kepada ahli waris petugas ad hoc penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari dua petugas KPPS dari KPU Kabupten Tegal dan KPU Kabupaten Kuningan, serta satu petugas Panwas TPS Bawaslu Kabupaten Boyolali.

“Penyerahan santunan kepada petugas ad hoc ini pertama kali dilakukan karena petugas ad hoc pemilu dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sebelum bertugas," kata Menko Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Rabu (28/2/2024).

Lanjutnya, ia berharap pelaksanaan ini dapat menjadi contoh baik untuk pemilu berikutnya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari sampai 26 Februari 2024, petugas ad hoc pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 1.061.428 petugas.

Rincian yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Atas kepesertaan tersebut, Menko Muhadjir menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 35 kasus.

Selain itu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus. Sehingga total kasus yang masuk BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 44 kasus.

Ia menegaskan, Kemenko PMK akan terus berupaya melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bersama kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, bagi petugas ad hoc penyelenggara pemilu yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan melalui kebijakan SBM (standar biaya masukan lainnya) menyiapkan mekanisme santunan bagi para korban.

Saat bertemu dengan para ahli waris, Menko Muhadjir turut menyampaikan belasungkawa kepada para petugas ad hoc pemilu yang telah gugur serta memberikan apresiasi yang tinggi atas pengorbanan yang dilakukan oleh para pahlawan demokrasi tersebut.

“Apresiasi setinggi-tingginya juga atas pengorbanan para pahlawan pemilu yang telah betul-betul menghabiskan tenaga dan pikirannya untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilu tahun ini,” kata Menko Muhadjir.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:51 WIB
Hilirisasi Produk Kakao Jadi Sumber Ekonomi Baru