Gakkumdu Maluku Utara Tangani 32 Pelanggaran Pemilu, 14 Kasus Dihentikan

: Kombes (Pol) Asri Effendy.


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 27 Februari 2024 | 12:58 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 243


Malut, InfoPublik - Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara menangani 32 kasus pelanggaran pemilu sepanjang tahapan Pemilu 2024.

“Jumlah itu kami temukan tersebar di 10 kabupaten/kota dengan pelanggaran yang berbeda,” kata Ketua Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy, Senin (26/2/2024).

Pria berpangkat tiga melati itu menyebutkan, jumlah itu terdiri atas 15 laporan masyarakat dan 17 temuan tim Gakkumdu, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Sementara untuk statusnya, 13 kasus sudah dikaji, 14 kasus dihentikan, dan 5 kasus diteruskan. Dari 5 kasus itu, 2 kasus sudah naik penyidikan, 1 kasus SP3 dan 2 kasus sudah disidangkan.

Berikut rincian kasus-kasus tersebut Pertama, Perkara pemalsuan dokumen di Halteng dengan terlapor Sallu Ajam.

Kedua, Pelanggaran kampanye di Kepulauan Sula dengan terlapor Fifian Adeningsi Mus, Ketga, Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Tidore Kepulauan dengan terlapor Ibnu Adnan Fabanyo.

Keempata, Tindakan rugikan peserta di Halmahera Barat dengan terlapor James Uang, Kelima, Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor Rusmin Latara dan Darman Buamona, Keenam, Tindakan rugikan peserta di Halmahera Selatan dengan terlapor Fiki Salamat.

Ketujuh, Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor Ahkam Gajali dan Jailan Pauwah, Kedelapan, Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor  Ahkam Gajali, Saad Wahab Ipa dan Tri Asnani Buamona.

Kesembilan, Pengrusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor Djoko dan Amir, Kesepuluh, Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Halmahera Selatan dengan terlapor Iksan Hasanudin, 

Selain itu, Kampanye di luar jadwal di Halmahera Utara dengan terlapor Muhammad Thariq Kasuba, Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Utara dengan terlapor Anwar Nasir, Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Timur dengan terlapor Raehun dan Mahmud, Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor Abubakar Kafau dan Habri Sanaba pasal dilanggar.

Kemudian, Pengrusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor Risno Muhammad, Pengrusakan APK di Halmahera Utara dengan terlapor Fransiskus Kerang, Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Pulau Tidore dengan terlapor Hailil Sabtu, Tindakan menguntungkan atau merugikan satu paslon di Halmahera Utara dengan terlapor Ramer Hein Sinyiang.

Money politic di Halmahera Selatan dengan terlapor Abdulrahman Lahabato pasal, Kades lakukan tindakan rugikan peserta di Halmahera Timur dengan terlapor Muhrid Samin, Kades lakukan tindakan rugikan peserta di Halmahera Timur dengan terlapor Steven Hendri Senen, Sebabkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor Ifan Sulabesi Buamon.

Tidak berikan salinan BA di Kepulauan Sula dengan terlapor Riyani Banapon, Hasmi Naipon, Irma Agus, Suhardi Buamonabot, Jaihat, Nurmaya, Nurbaim dan Juwila, Sebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai dan suara pemilih jadi tambah kurang di Kepulauan Sula dengan terlapor Rusli, Jufri dan Sutami, Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Tidore Kepulauan dengan terlapor Dayang Saman.

Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Halmahera Barat dengan terlapor Adnan Udin, Pada saat pemungutan suara pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilih DPK lebih banyak dari pada pengguna hak di Kepulauan Sula dengan terlapor Rukiah dan 15 rekannya.

Sebabkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor Ridwan Buamona dan 8 rekannya, Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Risal dan 16 rekannya, Sebarykan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Rustam dan 16 rekannya

Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Aswin dan 17 rekannya, Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Seli Umaternate dan 17 rekannya.

“Dari jumlah pelanggaran ini ada 2 kasus yang sudah diputuskan baik di Tidore dan Pulau Morotai,” pungkasnya.Yas/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 11:58 WIB
Bawaslu Halmahera Tengah Bersihkan Alat Sosialisasi Jelang Pilkada 2024