686 Pemungutan Suara Ulang akan Digelar di 38 Provinsi

: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melayani warga yang akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 yang terkepung banjir di Desa Ngelowetan , Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). Sejumlah TPS di Kecamatan Mijen terpaksa dipindahkan ke area yang lebih aman dari genangan banjir pada hari Pemilu 2024 karena adanya banjir di luar prediksi pada Selasa (13/2) dini hari limpasan aliran banjir Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 199


Jakarta, InfoPublik - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan serta dilaksanakan mulai  15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Adapun jumlah TPS yang akan pemungutan suara ulang berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni sejumlah 780 TPS.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, seperti dilansir ANTARA, Jumat (23/2/2024).
 
"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim.
 
Menurut Hasyim, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Rabu (21/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.


 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 07:18 WIB
Bawaslu Minta Daerah Bersinergi di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 21 Juli 2024 | 11:06 WIB
KPU Gelar Rekapitulasi Hasil PSU DPRD Provinsi Gorontalo
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:04 WIB
KPU Sumbar Akui Partisipasi Rendah pada PSU DPD RI 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 17 Juli 2024 | 20:43 WIB
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Kukuhkan 12 Sekretariat PPK dan 162 Sekretariat PPS