KPU Sumbar Musnahkan 7.363 Kelebihan Surat Suara PSU

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 24 Februari 2024 | 05:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 191


Padang, InfoPublik - Sebanyak 7.363 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/1/2024).

"Kita telah menerima surat suara untuk PSU, dan sudah kita distribusikan ke kabupaten/kota yang melaksanakan PSU. Kemudian ada 7.363 kelebihan dan sisa surat suara yang tidak digunakan serta ada yang rusak sehingga dimusnahkan," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Jumat.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan pada proses pencoblosan dan pemungutan suara," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PSU akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, tepatnya di 18 tempat pemungutan suara (TPS), pada 24 Februari 2024. Kemudian, kesiapan logistik lainnya dan kesiapan TPS disiapkan serta KPPS, dan persiapan-persiapan lainnya, seperti berkoordinasi dengan stakeholder terkait tentang PSU tersebut.

"Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan Bawaslu, pihak keamanan dan kesiapan dari KPPS di TPS," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 7.363 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Anggota DPD sebanyak 6 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 1 sebanyak 218 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 2 sebanyak 37 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 1 sebanyak 739 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 2 sebanyak 791 lembar.

Kemudian, surat suara Anggota DPRD Sumbar 3 sebanyak 1.010 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 4 sebanyak 554 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 5 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 6 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 7 sebanyak 1.002 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 8 sebanyak 1.004 lembar. (MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 04:43 WIB
KPU Sumbar Gelar Rapat Persiapan Kampanye Pilkada 2024, Nomor Urut Segera Diundi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:52 WIB
Cuti Kampanye Pilkada: Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan Izin Sesuai Aturan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:26 WIB
KPU Sumbar Tegaskan KPPS Harus Bebas dari Kepentingan Politik di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 10 September 2024 | 20:26 WIB
KPU Sumbar Siap Tetapkan Pasangan Calon Gubernur 2024 pada 22 September
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 20:51 WIB
Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mundur, Ini Penegasan KPU Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:05 WIB
Kampanye Pilkada 2024 Siap Digelar, Peserta Dapat Fasilitas Iklan Negara