Ini Tanggapan KPU soal Penolakan Sirekap

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat kunjungan kerja di KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Jumat, 23 Februari 2024 | 09:15 WIB - Redaktur: Untung S - 640


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi  sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham seperti dilansir ANTARA, Kamis (22/2/2024).

Idham menegaskan, bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.

Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Idham  menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.

"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong Komisi Pemilihan Umum melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDI Perjuangan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu (21/2).

"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.

Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Oleh karena itu, PDI Perjuangan meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sedangkan, Anies Baswedan tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu.

Anies mengatakan pihaknya terus membicarakan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud.

Sementara  itu, hasil hitung suara secara langsung atau real count Pemilu 2024 berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB, data yang telah ditampilkan berasal dari 619.579 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 75,26% dari 823.236 TPS yang ada di Indonesia.

Berikut hasil sementara Pilpres 2024: 

Pasangan calon (Paslon) nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 26.581.455 (24,06%), paslon nomor  02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 65.049.492 (58,89%), dan paslon nomor 03  Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 18.833.011 (17,05%).

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan, publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 14 September 2024 | 08:54 WIB
20 Anggota DPRD Halmahera Tengah Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:44 WIB
KY Perkuat Keamanan Hakim dan Pengadilan untuk Pemilu dan Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891