- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 28 November 2024 | 17:20 WIB
: Ilustrasi | pemilu. DOK: Istimewa
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 19 Februari 2024 | 09:51 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 219
Malut, Infopublik,- Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menemukan banyaknya panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan dan desa di Maluku Utara yang enggan mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Sedianya, hasil Pemilu serentak 2024 mulai dari Pilpres hingga Pileg diumumkan ke papan informasi umum seperti yang tersedia di kantor pemerintah kelurahan atau desa agar bisa diketahui publik. Hal tersebut disampaikan Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, di Sofifi, Minggu (18/2/2024).
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, kondisi ini seperti yang terpantau di Kota Ternate. Hampir di semua kelurahan tidak ditemukan adanya lembar pengumuman hasil perolehan suara Pemilu di tempat-tempat umum.
"Padahal kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada pasal 391 yang berbunyi PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Jainul,
Bunyi dari pasal tersebut, kata dia, sangat jelas bahwa PPS harus dan wajib mengumumkan hasil dari perolehan suara Pemilu.
“Entah di kantor lurah, desa, pasar, pangkalan ojek, tapi ini PPS lupa tempel, atau pura-pura lupa gitu," cetus Jainul.
“Padahal masyarakat dan publik ini bertanya-tanya dan membutuhkan informasi tentang hasil pemilu di kelurahan dan desa, kasihan kan," timpalnya.
Atas hal tersebut, Jainul pun berharap KPU dapat menginstruksikan kepada seluruh PPS untuk mengumumkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
"Dengan cara menempelkan salinan tersebut di kantor desa lurah atau tempat umum," tandas dia. SofyanTogubu/MC Tidore