- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 3 Februari 2024 | 11:14 WIB - Redaktur: Kusnadi - 118
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk mempersiapkan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, mengatakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sebagai bentuk gambaran atas pelaksanaan pemilu, serta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS diawali dengan pendaftaran calon pemilih menuju TPS hingga proses penghitungan suara dilakukan.
"KPU Kota Padang melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 bersama dengan pihak PPK, PPS dan KPPS wilayah Pauh Serta masyarakat setempat guna memberikan informasi terkait proses pelaksanaan pemilu tanggal 14 mendatang," ucapnya, Jumat (2/2/2024)
Dijelaskannya, kegiatan simulasi ini menjadi salah satu bentuk kesiapan KPU dalam menghadapi Pemilu dan diharapkan pelaksanaan simulasi ini dapat menjadi acuan yang baik untuk pemilihan mendatang.
Dalam simulasi ini pemilih disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam pemilu juga dihadirkan agar dapat berpartisipasi secara penuh dalam proses pemilu.
"Pemilih disabilitas harus dilayani terlebih dahulu di TPS. Pemilih disabilitas dapat didampingi oleh pendamping, baik pendamping keluarga maupun pendamping dari petugas KPPS di TPS tempat memilih. Pemilih disabilitas dapat menggunakan alat bantu pemungutan suara, seperti template surat suara dan alat bantu penglihatan" arahan Ketua KPU Kota Padang ini.
Dalam melakukan pemungutan suara, KPU juga mempertimbangkan dan memberikan perhatian yang khusus terhadap pemilih disabilitas dengan ketersediaan fasilitas dan layanan yang dapat diberikan.
Pemilih disabilitas netra dapat menggunakan template surat suara yang telah dicetak dengan huruf braille, pemilih disabilitas rungu dapat menggunakan surat suara yang dilengkapi dengan gambar atau simbol, pemilih disabilitas daksa (keterbatasan fisik pada tubuh, terutama pada anggota gerak) dapat menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya untuk mengakses TPS.
Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS setelah proses pemungutan suara selesai. KPPS akan membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara yang masuk. Surat suara yang sah akan dihitung satu per satu, sedangkan surat suara yang tidak sah akan disisihkan. Penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan diawasi oleh Bawaslu, Panwaslu, dan saksi dari peserta pemilu. (MC Padang/ April)