Sebanyak 665.126 Pemilih Tetap Kota Padang Siap Menyambut Pemilihan Serentak 2024!

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 22 September 2024 | 17:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 46


Padang, InfoPublik – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kota Padang resmi ditetapkan sebanyak 665.126 orang. Penetapan ini berlaku untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, mengumumkan penetapan ini dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT di Hotel Truntum Padang pada Jumat (20/9/2024).

“Sebanyak 665.126 jiwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Padang,” ujar Dorri.

Ia menjelaskan bahwa warga yang terdaftar dalam DPT tersebut berhak memberikan suara pada hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 di TPS masing-masing.

DPT tersebut mencakup 11 kecamatan, 104 kelurahan, dan 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Padang.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP dari masing-masing kecamatan. KPU Kota Padang juga menerima masukan dari Bawaslu Kota Padang yang telah ditindaklanjuti dan dituangkan dalam berita acara.

Penetapan DPT ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, karena merupakan fondasi utama dalam proses pemilihan. (MC Padang/April)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 18:11 WIB
KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 17:34 WIB
KPU Kota Padang: Tidak Ada Tanggapan Masyarakat Soal Calon Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:50 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Utama Bawaslu Banggai Kepulauan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:52 WIB
Cuti Kampanye Pilkada: Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan Izin Sesuai Aturan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif