- Oleh Fatkhurrohim
- Sabtu, 21 September 2024 | 10:06 WIB
: Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri/ dok. Polri.
Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani dalam keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).
Djuhandani menjelaskan, 10 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, empat perkara tahap sidang, dan enam sudah diputus pengadilan.
Kemudian, masing- masing satu sudah melewati tingkat banding, dan satu perkara diputus dibebaskan dalam banding.
“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.
Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.