Bawaslu Tidore Kepulauan Temukan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih

: Bawaslu Tidore saat menggelar Press Conference. (Dar)


Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 19 Juli 2024 | 04:45 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 264


Tidore, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menemukan berbagai dugaan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Temuan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam konferensi pers di Aula Kie Kici Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Selasa (16/7/2024).

"Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mencatat beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih. Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam menemukan sejumlah Pantarlih yang tidak datang langsung ke rumah warga atau pemilih, tetapi hanya menempelkan stiker coklit," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru, mengungkapkan, dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD per tanggal 24 Juni hingga 15 Juli 2024, ditemukan empat Kepala Keluarga (KK) yang tidak dicoklit namun ditempel stiker.

"Selain itu, terdapat juga temuan bahwa sebanyak 15 jiwa pilih dari beberapa Kepala Keluarga belum dicoklit oleh Pantarlih. Padahal, Ketua KPU Tidore telah mengklaim di media bahwa KPU telah melakukan coklit 100 persen," ungkap Amru.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan memiliki 9 poin fokus pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yaitu:

  1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih.
  2. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker.
  3. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
  4. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker.
  5. Kepala Keluarga yang tidak dicoklit.
  6. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
  7. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.
  8. Pantarlih yang tidak mempunyai SK.
  9. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki).

Sebagai informasi, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melakukan uji petik secara keseluruhan pada TPS di Desa dan Kelurahan dengan sampling 1 TPS dan 10 KK.  (Ad/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 7 September 2024 | 08:31 WIB
Ada Layanan Daring dan Eazy Passport, Imigrasi Ternate Terbitkan 4.044 Paspor
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
Kota Tidore Kepulauan Perkuat Pemberantasan Narkoba melalui Workshop P4GN
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 4 September 2024 | 13:42 WIB
Pilkada Serentak 2024, Manifestasi Konkret Demokrasi Indonesia