KPU akan Umumkan jika Presiden Cuti untuk Kampanye

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat kunjungan kerja di KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Senin, 29 Januari 2024 | 21:31 WIB - Redaktur: Untung S - 310


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan kepada publik, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkampanye di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik di Wisma Antara Jakarta, Senin (29/1/2024), "Ya (akan disampaikan ke publik)," katanya.
 
Idham meyakini bahwa Presiden Jokowi juga akan mengirimkan surat cuti ke KPU saat akan ikut berkampanye nantinya.
 
"Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila Bapak Presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami," katanya.
 
Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga telah menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo bakal mengajukan cuti ketika memutuskan akan ikut berkampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.
 
"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta.
 
Hasyim  mengatakan, bahwa hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
 
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama pun juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye.
 
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
 
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada Rabu (14/2/2024).
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan
  • Oleh Untung Sutomo
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:48 WIB
Seskab Pramono Anung: Setkab Kini Jadi Lembaga yang Disegani dan Dihormati
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024