- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:00 WIB
: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan pendapat akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024)/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 19 September 2024 | 19:24 WIB - Redaktur: Untung S - 195
Jakarta, InfoPublik – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 terkait Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini telah memasuki tahapan final dalam Pembicaraan Tingkat II di DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh penguatan peran Wantimpres sebagai lembaga penasihat strategis Presiden.
“Peran Wantimpres menjadi sangat krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Kami berharap perubahan ini memperkokoh kedudukan Wantimpres dalam memberikan masukan kepada Presiden,” kata Anas dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Penyusunan RUU ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Wantimpres, memperkuat peran strategisnya sebagai lembaga penasihat Presiden di tengah dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks. Penguatan tersebut juga mencakup respons terhadap tantangan baru di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan.
Wantimpres diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif dan relevan melalui kajian mendalam yang mendukung perumusan kebijakan strategis pemerintah. Rekomendasi ini tidak hanya berlaku sektoral, tetapi juga integratif, memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengambilan keputusan penting oleh Presiden.
Wantimpres, sebagai lembaga yang menyediakan nasihat multidimensi, akan membantu Presiden dalam menyikapi berbagai isu strategis. Pemerintah mengakui pentingnya koordinasi lintas sektor melalui Wantimpres, yang berperan dalam memperkuat kebijakan ekonomi, sosial, dan politik yang berkelanjutan dan relevan.
“Kami yakin dengan disahkannya RUU ini, kita akan memiliki institusi penasihat Presiden yang lebih responsif dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan masa kini dan masa depan,” ujar Anas.