- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
: Ilustrasi suasana di kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: KPU Kep.Babel
Oleh Eko Budiono, Minggu, 28 Januari 2024 | 10:45 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 107
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengawal secara ketat pendistribusian logistik pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) pulau-pulau terpencil. Upaya tersebut guna memastikan keamanan dan kelancaran penyaluran logistik untuk Pemilu 2024.
"Pendistribusian logistik pemilu ke TPS-TPS pulau terpencil ini akan dilaksanakan secara serentak pada H-3 Pemilu 2024," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, melalui keterangan tertulisnya seperti dilansir ANTARA, Minggu (28/1/2024).
Husin mengatakan, tantangan pendistribusian logistik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya terdapat di pulau-pulau terpencil, karena pendistribusian dilakukan menggunakan kapal laut ditambah lagi kondisi cuaca di laut yang cukup ekstrim.
"Kami melibatkan Bawaslu, TNI dan Polri dalam mendistribusikan logistik pemilu di pulau-pulau terpencil di tiga kabupaten yaitu Belitung, Belitung Timur dan Bangka Selatan," ujarnya.
Menurut Husin, pihaknya sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota agar mendistribusikan logistik pemilu pada H-3 Pemilu 2024 yang pelaksanaannya jatuh pada Rabu (14/2/2024), mengingat kondisi cuaca perairan seperti hujan, gelombang tinggi disertai angin kencang yang cukup tinggi.
"Kami sudah memikirkan pendistribusian logistik pemilu ini khususnya di TPS-TPS pulau terpencil yang memiliki tantangan yang cukup besar," katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Babel, Sahirin, mengatakan distribusi logistik pemilu ke pulau-pulau terluar ini dilakukan secara terpadu, guna memastikan pengiriman logistik tepat waktu, sasaran dan tepat lokasi yang aman.
"Pendistribusian logistik pemilu ke pulau terluar ini memang dilakukan agak ketat, guna mencegah hal-hal tidak diinginkan yang akan mengganggu jalannya pesta demokrasi tahun ini," katanya.
KPU RI menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024), sementara untuk beberapa daerah di luar negeri, pemungutan suara berlangsung lebih awal mulai pada 5-14 Februari 2024.