Pemerintah Lindungi Hak Individu di Ruang Digital

: Wamenkominfo Nezar Patria dalam Diskusi #DemiIndonesiaCerdasMemilih di Kota Yogyakarta (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 26 Januari 2024 | 05:56 WIB - Redaktur: Untung S - 124


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah dipastikan terus komitmen melindungi hak-hak individual di ruang digital, sebagai bagian dari upaya menghadirkan iklim demokrasi berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi.

“Kualitas (iklim) demokrasi juga dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan terkait demokrasi dan Pemilihan Umum. Sebagai contoh, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam Diskusi #DemiIndonesiaCerdasMemilih di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis (25/1/2024). 

Wamen Nezar mengatakan, laporan The Economist Intelligence Unit menunjukkan Indeks Demokrasi Indonesia pada 2022 mencapai skor 6,71 dari skala 10  atau berada di peringkat 54 dari total 167 negara.

Skor indeks itu ditentukan oleh faktor proses pemilihan umum, partisipasi politik, fungsi pemerintahan, budaya politik, dan kebebasan sipil.

“Makin tinggi skor sebuah negara dalam indeks demokrasi, maka negara tersebut dianggap makin demokratis,” imbuhnya.

Untuk meningkatkan indeks ini, pemerintah memberi jaminan perlindungan kebebasan berpendapat di muka umum maupun hak untuk dipilih dan memilih melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan pelindungan hak individu di ruang digital juga dijamin melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya. 

“Dalam konteks pemanfaatan teknologi digital, upaya perlindungan hak individu lewat UU ITE juga didukung oleh peraturan turunan seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.  

Dia mengimbau semua pihak untuk selalui berkolaborasi dan bekerja sama guna memastikan jaminan perlindungan hak warga negara di ruang digital.

Salah satunya dengan menjaga demokrasi di ruang digital yang akan segera diuji dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mengingat bahwa ruang digital merupakan ruang kita bersama, perlu mencegah polarisasi dengan menjadi pemilih cerdas dan bijak, serta menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif,” tukas Wamenkominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 23 September 2024 | 10:04 WIB
Media Wajib Jaga Kualitas Jurnalisme untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 22 September 2024 | 15:58 WIB
Kominfo Minta Klarifikasi DJP Terkait Dugaan Kebocoran Data NPWP
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 20 September 2024 | 23:21 WIB
Menkominfo: Judi Online Tantangan Serius bagi Perkembangan Generasi Muda
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 20 September 2024 | 22:36 WIB
Kominfo Rayakan 23 Tahun Mengawal Transformasi Digital Nasional
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 20 September 2024 | 19:44 WIB
Mahasiswa Diimbau Kuasai Teknologi untuk Hadapi Bonus Demografi 2045
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 19 September 2024 | 23:19 WIB
Percepat Aksesibilitas Antarkota, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Kartasura - Klaten