Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Malut Ingatkan Pentingnya Form A Laporan Pengawasan

: Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani ketika memberikan sambutan pada kegiatan penguatan kelembagaan di jajaran Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. DOK: Bawaslu Malut


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 25 Januari 2024 | 09:49 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 106


Ternate, InfoPublik - Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani menghadiri kegiatan penguatan kelembagaan di jajaran Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam kesempatan itu, Masita menekankan pentingnya pengisian form A Pengawasan dan Laporan Hasil Pengawasan sesuai Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu.

Hal tersebut disamapaikan Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani saat menghadiri kegiatan kelembagaan, di Pulau Taliabu, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya dalam form tersebut, terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang.

“Form A ini sangat penting bagi Bawaslu, karena di dalamnya tidak hanya data hasil pengawasan pemilu saja, tapi juga dapat sebagai penilaian di DKPP apabila ada pengaduan,” katanya Masita

Dia menjelaskan di dalam Formulir A Pengawasan, tidak hanya berisi seluruh pengawasan tahapan saja, melainkan bila ditemukan kesalahan dalam penginputan nya. Selanjutnya akan diberikan saran perbaikan terlebih dahulu.

“Jika tidak dilaksanakan perbaikan itu, maka akan dijadikan temuan,” katanya menegaskan.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Adrian Yoro Naleng menyebutkan form A Pengawasan sebagai basis data dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

“Kita harus punya data yang akurat dalam sebuah tabulasi data yang nantinya menjadi basis argumen ke MK.” kata Adrian

Adrian menambahkan from A ini sangat penting karena menjadi laporan kinerja dan kerja Bawaslu saat melakukan pengawasan.

Jika ada laporan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), maka form A akan menjadi bukti pembanding yang sah dan kuat telah melakukan pengawasan.

Menurutnya, setiap detail kesalahan dalam proses pemilu akan dimohonkan oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan. Oleh karenanya dia meminta harus ada jejak administrasi Bawaslu dalam form A sebab ini krusial.

“Menghadapi pemungutan suara yang semakin krusial selain kemampuan seorang pengawas pemilu dalam hal tugas, wewenang serta pemahaman terhadap regulasi, tak kalah penting juga yang wajib menjadi perhatian bagi seorang pengawas adalah tertib administrasi pengawasan,” kata Adrian mengakhiri. Thuraiqiyyah Syamsudin/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 22 September 2024 | 23:52 WIB
Atlet Kempo Maluku Utara Raih Medali Emas di Kejuaraan Nasional Menkumham Cup II
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 22 September 2024 | 23:59 WIB
DPRD Maluku Utara Tuntaskan Ranperda Tata Ruang Wilayah Sebelum Akhir Masa Jabatan
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 21 September 2024 | 10:06 WIB
Sinergi Sentra Gakkumdu Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:39 WIB
KIP Gayo Lues Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan DPT Pemilukada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:39 WIB
KPU Halmahera Tengah Tetapkan 73.809 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:50 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Utama Bawaslu Banggai Kepulauan