- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
: Pemilih yang memasukan Surat Suara ke kotak suara setelah pencoblosan. DOK: Faisal Amin
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 24 Januari 2024 | 19:48 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 136
Tidore, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan membuka pelayanan pindah pemilih, Sehingga diharapkan bagi warga yang pindah pemilih agar melapor ke PPS.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan,Abdullah Dahlan, di Tidore, Selasa, (23/1/2024).
Abdullah Dahlan mengatakan, Pelayanan pindah pemilih ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang pindah dengan empat Alasan, diantaranya, Pemilih yang pindah karena menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Menjadi tahanan rumah atau lapas,atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Serta pemilih yang sedang tertumpah bencana.
"Jadi pemilih yang pindah memilih di daerah lain segera melapor ke KPU, atau di PPS dan PPK terdekat," ungkap Abdullah Dahlan.
Abdullah menjelaskan, bagi pemilih yang pindah memilih di tempat lain harus disertai dengan formulir A pindah memilih.
"Jadi pas Hari H pencoblosan terus dia datang ke TPS tidak pegang Formulir A pindah memilih maka petugas KPPS tidak melayani," jelas Abdullah.
"Dan itu hanya berlaku untuk empat Alasan tadi," Sambungnya.
Ia menambahkan pelayanan pindah pemilih ini dibuka sejak tanggal 16 Januari dan ditutup pada 7 Februari mendatang. FaisalAmin/MC Tidore