Kampanye Terbuka Pemilu 2024, KPU Serang Larang Knalpot Brong

: Ilustrasi suasana di kantor KPU Kota Serang, Banten. Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Senin, 22 Januari 2024 | 18:29 WIB - Redaktur: Untung S - 93


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, melarang seluruh partai politik, simpatisan dan peserta pemilu menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran, melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir ANTARA, Senin (22/1/2024).

Ade mengatakan saat masa kampanye terbuka, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk menggunakan knalpot brong saat melakukan konvoi.

"Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan," katanya.

KPU juga mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 yang hadir kampanye terbuka agar dapat menaati aturan yang telah disampaikan.

"Kami imbau juga semua yang ikut kampanye taati aturan pemilu dan jangan juga pakai knalpot brong, ikuti aturan lalu lintas saat berkonvoi," katanya.

Ade mengatakan, untuk masa kampanye dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, di luar tanggal tersebut sudah tidak dibolehkan, semua Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditertibkan, karena sudah memasuki masa tenang.

Selain itu, KPU Kota Serang telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di tiga lokasi yakni Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem blok.

"Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas. Untuk itu, kita sepakat menggunakan sistem blok," katanya.

Ade menegaskan, untuk penerapan sistem blok nantinya seluruh partai politik akan mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk turut melakukan kampanye terbuka.

"Jadi partai politik mengikuti masing-masing capres dan cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres nomor urut 01 diikuti partai pengusung dan begitu seterusnya," katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:39 WIB
KPU Halmahera Tengah Tetapkan 73.809 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 14 September 2024 | 08:54 WIB
20 Anggota DPRD Halmahera Tengah Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:44 WIB
KY Perkuat Keamanan Hakim dan Pengadilan untuk Pemilu dan Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:40 WIB
KY Fokus Tingkatkan Keamanan Persidangan Pemilu 2024