Satu Bulan Jelang Pemilu 2024, KPU Nganjuk Siap 100 Persen

: Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna saat mengecek kesiapan logistik menjelang Pemilu 2024 di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk


Oleh MC KAB NGANJUK, Senin, 15 Januari 2024 | 15:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Nganjuk, InfoPublik - Mendekati Hari Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk semakin gencar melakukan persiapan baik dari sisi logistik maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

“Per tanggal 15 Januari 2024 ini, persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Nganjuk sudah mencapai 100%,” ujar Aris selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat KPU Nganjuk saat menjadi narasumber dalam program talkshow RSAL FM, Senin (15/1/2024).

Aris mengatakan untuk logistik mulai dari kotak suara, alat coblos paku sampai bantalan, tinta, formulir, sudah disiapkan, disetting dalam satu kotak, yang kemudian akan dikirimkan ke masing-masing TPS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing TPS.

“Gudang logistik KPU Nganjuk berada di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk sebagai tempat penyimpanan dan pendistribusian ke TPS,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aris menuturkan KPPS disetiap TPS ada 7 tenaga. Sedangkan TPS di Kabupaten Nganjuk ada 3.266. Sehingga jika dikalikan total tenaga KPPS di Kabupaten Nganjuk ada 22.862 tenaga terkait penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, KPU Nganjuk telah membentuk Badan Adhoc PPK dan PPS dimulai pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pelamar Badan Ad Hoc PPK dan PPS. Yakni yang terpenting pelamar harus menggunakan aplikasi SIAKBA. Di mana pelamar cukup mengunggah PDF-nya saja di aplikasi tersebut. "Setelah selesai meng-upload dokumen persyaratan, admin atau operator akan melakukan koreksi kelengkapan berkas itu," ucap Aris.  

Aris menyebut, KPU Nganjuk juga memberikan fasilitas bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS luar domisili asalnya pada Pemilu 2024. Ini merupakan upaya memastikan setiap warga negara dapat menjalankan hak demokrasinya, meskipun berada di lokasi yang berbeda dari alamat di KTP-el.

“Untuk prosedur pendaftarannya, pemilih bisa datang ke PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga serta membawa bukti dukung alasan pindah memilih seperti surat tugas untuk pekerjaan,” terangnya.

Dikatakan Aris, pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan wilayah pemilihan serta Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.

“Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dan jangan lupa tanggal 14 Februari nanti untuk datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak suara pilihnya,” pesannya. (MC KAB NGANJUK/ CS)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 14:59 WIB
PPK Batumandi Gelar Bimtek KPPS untuk Persiapan Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 09:47 WIB
KPU Balangan Laksanakan Simulasi Pencoblosan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 12:38 WIB
Bawaslu Awasi Kampanye yang Libatkan Anak dan Perempuan
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 17 November 2024 | 10:00 WIB
Ketua Bawaslu: Putusan Tahapan Pilkada Harus Detail
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 16 November 2024 | 04:11 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Imbau Wartawan Tulis Berita Bernas
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 November 2024 | 19:56 WIB
Wartawan Jadi Mitra Strategis Pengawas Pemilu