KPU Pastikan Sirekap Tetap Dapat Diakses Masyarakat

: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol Nomor Nomor 29, Jakarta. (Foto: ANTARA)


Oleh Eko Budiono, Rabu, 21 Februari 2024 | 07:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 10K


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak akan ditutup, dan tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu 2024.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham dikutip ANTARA, Selasa (20/2/2024).

Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Sabtu (17/2/2024), sempat memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS).

Alasannya, agar sistem itu tidak ditayangkan sementara waktu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat," sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.

Menurut Idham, saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah.

Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.

Idham menekankan, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024.

Oleh karena itu, Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

"Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Sementara itu, berdasarkan situshttps://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Rabu (21/2/2024) hingga pukul 05.30 WIB, total suara yang masuk sudah mencapai 73,32%.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Insakandar (Cak Imin) berada di posisi kedua. Paslon itu mendapat 24,25% suara sekitar 24.157.462.

Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan 58.549.849 suara atau sekitar 58,77%.

Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, berada di posisi terakhir. Perolehan suara pasangan ini sebesar 16,98% atau sekitar 16.914.095

Hasil yang ditampilkan KPU tersebut bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:52 WIB
KY dan Bawaslu Dorong Keterlibatan Masyarakat Pantau Peradilan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye