KPU Batang Imbau Warga Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat

: KPU Batang Imbau Warga Segera mengurus berkas Pindah Memilih Sesuai Syarat.


Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 11 Januari 2024 | 23:09 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 125


Batang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengimbau kepada masyarakat yang belum pindah memilih, untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

“Pengurusan pindah memilih bisa dikenhendaki, itupun sesuai syarat dan alasan karena batas waktunya dibedakan menjadi dua H-30 dan H-7 pemungutan suara,” kata Ketua KPU Batang Susanto Waluyo saat ditemui di Kantor KPU Batang, Kabupaten Batang, Kamis (11/1/2023).

Susanto mengatakan, data KPU Batang pengurusan pindah memilih hingga sekarang sebanyak 2.936 pemilih pindah masuk dan 2.351 pemilih pindah keluar.

“Paling banyak Kecamatan Batang ada 393 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Warungasem ada 315 pemilih untuk yang pindah masuk. Sedangkan, untuk yang pindah keluar paling banyak di Kecamatan Batang ada 434 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Bandar ada 203 pemilih,” jelasnya.

Pemilih yang keluar dan masuk angkanya tertinggi Kecamatan Batang, karena daerah terkomplek disitu memang penduduknya paling padat dan banyak pekerjanya.

“Cara mengurus pindah memilih untuk yang H-30 bisa diurus tanggal 15 Januari 2024, syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk yang H-7 bisa diurus tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih meliputi bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

“Khusus yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten, karena tidak sesuai dapil lokasi tempat tinggal contohnya seseorang tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar dapil DPRD Kabupaten pasti berbeda, itulah kenapa otomatis tidak mendaparkan surat suara DPRD Kabupaten,” tandasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 20:35 WIB
Tingkatkan Pengawasan Pangan, BBPOM: 50 Sampel Takjil Dinyatakan Aman
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 17:36 WIB
Semangat Anak Berkebutuhan Khusus Menjemput Berkah Ramadan
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 17:15 WIB
DPUPR Batang Kebut Perbaikan Akses Menuju Obyek Wisata
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 12:47 WIB
Pj Bupati Batang dan Direktur PT BPR Bapera Raih Top BUMD Award 2024
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 11:57 WIB
Target Infrastruktur Tercapai, Akses Warga Sawahjoho Makin Cepat
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 17:23 WIB
12 Titik Jalan Berlubang di Jalur Pantura Jadi Fokus Perbaikan