Nusantara
Batam, InfoPublik - Penyerahan wewenang enam bidang kerja dari Pemerintah Kota Batam ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai berlaku 1 Oktober lalu, meliputi pengelolaan pendidikan menengah, pengawasan tenaga kerja, kelautan, kehutanan, energi sumber