Pemkab Kepulauan Meranti Inventarisasi Aset Listrik, Soroti Jaringan Berisiko
indonesia
indonesia
Selatpanjang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menginventarisasi aset kelistrikan berupa 61 unit genset, 1.653 tiang listrik, dan jaringan kabel sepanjang 65,5 kilometer yang tersebar di sejumlah desa.
Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah sekaligus mendorong pembenahan jaringan listrik yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pembahasan inventarisasi dan pemanfaatan aset kelistrikan itu berlangsung dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi, mewakili Bupati H. Asmar, di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (4/11/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap, aset kelistrikan yang diadakan melalui Dinas Pertambangan dan Energi pada 2013, 2014, dan 2015 itu juga mencakup 35 bangunan rumah mesin yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Suardi mengatakan, inventarisasi diperlukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, status kepemilikan, serta pemanfaatan aset milik daerah. Penataan tersebut juga penting karena pengelolaan aset menjadi salah satu aspek yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Salah satu yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK adalah aset daerah. Karena itu, melalui pendataan yang baik, keberadaan aset bisa semakin jelas, tercatat dengan benar, dan pemanfaatannya dapat ditingkatkan," ujar Suardi.
Ia menegaskan, aset yang masih layak harus dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu, aset yang sudah tidak dapat digunakan perlu ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau masih bisa dimanfaatkan, tentu kita dorong agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, jika sudah tidak layak, perlu ditentukan apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dialihkan sesuai ketentuan. Kita tidak boleh mengalihkan aset tanpa dasar regulasi yang jelas," katanya.
Selain penataan aset, rapat tersebut menyoroti kondisi jaringan listrik di sejumlah desa yang dinilai berpotensi membahayakan warga. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, mengungkapkan masih terdapat kabel listrik yang menjuntai rendah, jaringan tanpa penyangga tiang memadai, serta penggunaan tiang kayu.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat. Di desa tersebut, sekitar 130 tiang kayu masih digunakan untuk menopang jaringan listrik. Bahkan, sejumlah kabel dilaporkan menjuntai hingga mendekati kawasan perkebunan dan persawahan warga.
Al Amin mengingatkan, kondisi tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan peralatan pertanian di sekitar jaringan listrik. "Kami khawatir kabel-kabel yang menjuntai ini membahayakan masyarakat. Warga yang bekerja di kebun menggunakan parang, cangkul, maupun alat pertanian lainnya. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat jaringan listrik yang tidak tertata dengan baik," ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama PT PLN melakukan pendataan dan peninjauan langsung ke seluruh kecamatan untuk mengetahui kondisi jaringan serta kebutuhan tiang listrik.
Menurut Al Amin, aset daerah yang masih dapat dimanfaatkan juga perlu dioptimalkan untuk mendukung pembenahan jaringan. Sementara kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi perlu diperjuangkan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Dari sisi pengelolaan aset, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa aset berupa tiang dan kabel dapat diproses untuk dihibahkan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan. Namun, penghibahan langsung kepada PLN tidak dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemindahtanganan barang milik daerah.
Fajar juga menyampaikan, sekitar 21 unit genset telah diusulkan untuk dilelang dengan nilai perhitungan sekitar Rp1,7 miliar. Namun, proses lelang sebelumnya belum berhasil sehingga akan kembali dilaksanakan melalui mekanisme lelang terbuka.
Sebagian besar genset tersebut mengalami kerusakan berat sehingga pemanfaatannya perlu mempertimbangkan biaya perbaikan dan operasional. Selain itu, aset yang pernah dipindahkan antardesa harus dipastikan keberadaan fisik dan kelengkapan administrasinya.
"BPKAD siap membantu proses inventarisasi dan pencatatan aset. Jika akan dihibahkan kepada desa, tentu harus disiapkan permohonan dan berita acara sesuai prosedur agar status serta tanggung jawab pengelolaannya jelas," kata Fajar.
Sementara itu, perwakilan PT PLN, Jeri Ramadhan, menyampaikan bahwa laporan dan usulan pemanfaatan aset daerah, termasuk tiang dan kabel jaringan lama, akan diteruskan kepada manajemen PLN di Dumai untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut.
PLN juga akan mengupayakan penanganan laporan kabel terbakar di Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, melalui koordinasi lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mendorong pendataan dan peninjauan lapangan bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, BPKAD, pemerintah kecamatan dan desa, serta PLN. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi aset sekaligus merumuskan solusi pembenahan jaringan listrik di wilayah Kepulauan Meranti.