Atambua, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan responsif. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tingkat Kabupaten Belu Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Belu, Kamis (29/10/2026).
Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Kabupaten Belu, Yoni Arianto Neolaka, mengatakan, KPU tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan teknis kepemiluan, tetapi juga berkewajiban memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Forum ini merupakan sarana komunikasi dan dialog antara penyelenggara pemilu, masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan, saran, kritik, dan tanggapan demi penyempurnaan standar pelayanan yang transparan, partisipatif, responsif, dan tepat sasaran,” ungkap Yoni.
Ia menjelaskan, pelaksanaan forum tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 65 Tahun 2026 tentang Tim Penyelenggara Konsultasi Publik.
Yoni memaparkan, forum tersebut memiliki lima tujuan utama, yakni menghimpun masukan masyarakat terkait layanan KPU, meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, mendorong keterbukaan informasi melalui optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada enam standar pelayanan, yaitu pelayanan autentifikasi perolehan suara sah partai politik, pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID), pendidikan pemilih atau sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, serta kerja sama.
Berbagai standar pelayanan tersebut menjadi ruang evaluasi bagi KPU Kabupaten Belu untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki. Masukan dari peserta diharapkan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan KPU semakin mudah diakses dan sesuai ketentuan.
Forum dihadiri perwakilan Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu, Kodim 1605/Belu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengawas Pemilu, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah II yang meliputi Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, dan Malaka.
Hadir pula pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 serta insan pers yang tergabung dalam Pena Batas. KPU Kabupaten Belu berharap keterlibatan berbagai unsur tersebut dapat memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam peningkatan pelayanan.
Kegiatan dibuka oleh Yoni Arianto Neolaka, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Belu Simon Arfaksad Lau dan anggota KPU Kabupaten Belu, yakni Herlince Emiliana Asa, Maria Gizela Lumis, serta Gregorius Mali Lau.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif untuk menampung masukan dan tanggapan peserta. Forum kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama sebagai bentuk komitmen kolektif dalam meningkatkan mutu pelayanan publik KPU Kabupaten Belu.