Biereun, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bireuen mempercepat penertiban dan penataan aset daerah di seluruh kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset milik pemerintah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Bireuen, Mukhlis, menegaskan bahwa penertiban aset daerah merupakan kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhlis saat meninjau langsung proses penertiban aset daerah di kawasan Pasar Kecamatan Jeunieb, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan, setelah penertiban di Kecamatan Gandapura, pemerintah daerah kini melanjutkan penataan aset di Kecamatan Jeunieb. Upaya tersebut merupakan bagian dari penyelesaian persoalan peruntukan aset di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Menurutnya, persoalan pemanfaatan aset daerah harus segera diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah kabupaten juga telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para camat untuk mempercepat proses tersebut.
"Persoalan peruntukan aset wajib diselesaikan, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait serta para camat agar penataan persoalan di Jeunieb ini bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Desember, mengingat masih ada 15 kecamatan lainnya yang juga harus kita urus," ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban aset daerah memiliki dua tujuan utama, yakni menyelamatkan aset milik pemerintah daerah dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk merugikan atau menyengsarakan masyarakat, melainkan memastikan aset yang menjadi hak pemerintah dikembalikan sesuai ketentuan.
"Ini tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat, sama sekali tidak ada. Ini cuma kita lakukan penertiban terhadap apa yang bukan hak dan milik pribadi, untuk kemudian harus kita kembalikan kepada negara. Itu saja tugas kita," katanya.
Peninjauan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bireuen, unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), serta pihak kecamatan setempat. Kehadiran mereka untuk memastikan proses penataan dan penertiban aset daerah berjalan sesuai rencana.(Mc.Bireuen/Eyv)