Bireuen, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyosialisasikan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen Tahun 2026–2046. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan daerah agar lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin (2/11/2026), dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta para camat di lingkungan Pemkab Bireuen.
Turut hadir Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), kalangan akademisi, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perwakilan Telkom dan PLN, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Zamzami, yang membacakan sambutan Bupati Bireuen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Karena itu, RTRW tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga menjadi acuan dalam memastikan pembangunan berlangsung sesuai peruntukan dan kebutuhan wilayah.
"RTRW bukan sekadar dokumen teknis belaka, melainkan kompas utama yang akan menentukan arah pembangunan ekonomi, sosial, dan berkelanjutan. Dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan suatu wilayah, kerumitan dalam proses pembangunan dan implementasi kebijakan tata ruang selangkah menjadi tantangan yang kompleks dalam konteks perkembangan global maupun lokal," ujar Zamzami.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen RTRW tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, penyusunannya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurutnya, dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta meningkatnya kebutuhan investasi menuntut pengelolaan tata ruang yang terencana dan bijaksana. Dalam konteks tersebut, Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdaya saing.
"Pembangunan yang baik bukan hanya tentang seberapa banyak infrastruktur yang dibangun, tetapi juga tentang bagaimana pembangunan tersebut ditempatkan secara tepat, memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin keberlanjutan pembangunan bagi generasi pendatang," tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bireuen mengajak seluruh perangkat daerah, instansi terkait, akademisi, masyarakat, dan sektor swasta untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang.
Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendorong Bireuen menjadi daerah yang semakin tertata, produktif, maju, dan tangguh terhadap bencana, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.