Kota Gorontalo, InfoPublik - Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo melalui fungsi koordinasi dan fasilitasi kerja sama daerah, mendorong agar setiap tahapan pembahasan berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan aspek tata kelola pemerintahan, dan kebermanfaatan kerja sama bagi pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan, Heriyanto Uwete, pada rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan SMA Dwiwarna Boarding Schoo, Jumat (30/10/2026).
"Rapat ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan fasilitasi kerja sama daerah dalam mendukung peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Yayasan Pendidikan Islam Dwiwarna," kata Heriyanto Uwete, Jumat (30/10/2026).
Melalui rapat itu, diharapkan pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan SMA Dwiwarna dapat semakin dimatangkan sebagai langkah tindak lanjut Kesepakatan Bersama, sehingga kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Provinsi Gorontalo.
Kegiatan dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemkesra Sukriyanto Malapo, serta perwakilan Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo. Turut hadir unsur Badan Keuangan, Inspektorat, Bappeda, dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Gorontalo.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan dan pematangan substansi Perjanjian Kerja Sama, dengan memperhatikan aspek administrasi, keuangan, pengawasan, perencanaan, serta kesesuaian dengan ketentuan kerja sama daerah.
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Yayasan Pendidikan Islam Dwiwarna menjadi landasan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Dokumen ini mengatur peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo, yang selanjutnya ditindaklanjuti secara teknis melalui Perjanjian Kerja Sama yang disepakati para pihak. (mcgorontaloprov/yasser)