Tanah Datar, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pendampingan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengatakan APBD bukan sekadar pencatatan administratif penerimaan dan pengeluaran, melainkan amanah masyarakat yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rapat koordinasi hari ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih kepada Wakajati Sumbar Bapak Mukhlis yang meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan pengalaman di Tanah Datar,” ujar Eka Putra, saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang transparan memiliki tiga tujuan utama. Pertama, membangun kepercayaan publik dengan melibatkan masyarakat dan memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan umum. Kedua, mencegah penyimpangan melalui keterbukaan informasi sehingga mempersempit peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketiga, mewujudkan efisiensi dan efektivitas anggaran agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Eka Putra mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD), wali nagari, dan seluruh peserta agar memanfaatkan ruang konsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan kegiatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan.
“Saya berharap melalui rakor ini meningkat komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, saya minta seluruh peserta, terutama wali nagari, mengikuti penyampaian materi dari Bapak Wakajati Sumbar dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Mukhlis, menyampaikan tiga urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, yakni membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mencegah korupsi.
Menurutnya, kedua prinsip tersebut bukan sekadar konsep administratif, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan dan pertanggungjawaban juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar konsep, melainkan fondasi esensial bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Keduanya berfungsi sebagai katalis untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa kedua prinsip ini, potensi penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi,” ungkap Mukhlis.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari semakin sedikitnya pelanggaran hukum yang terjadi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta jajaran kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.