Boalemo, InfoPublik - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo mendukung upaya penyelesaian status penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Salah satu objek yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perikanan Budidaya Laut dan Payau (BPBLP) yang berlokasi di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi Inver PPTPKH yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya DKP Provinsi Gorontalo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Balai Perhutanan Sosial Manado, pemerintah daerah, UPTD KPH Wilayah V Boalemo, serta pemerintah Kecamatan dan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kawasan UPTD BPBLP menjadi salah satu objek yang ditinjau karena lokasinya masih berada dalam kawasan hutan. Fasilitas pemerintah tersebut akan diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan melalui program Inver PPTPKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, menyampaikan bahwa penyelesaian status lahan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset dan fasilitas pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelayanan serta pengembangan sektor perikanan.
“Penyelesaian status lahan ini perlu dikawal melalui koordinasi lintas instansi agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap melalui program Inver PPTPKH, keberadaan fasilitas pemerintah yang mendukung pelayanan di bidang perikanan dapat memperoleh kepastian status lahan sehingga pemanfaatannya dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar Aryanto, Rabu (28/10/2026).
Melalui monitoring dan evaluasi, diharapkan proses inventarisasi, verifikasi, serta tindak lanjut penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan Kabupaten Boalemo dapat berjalan terkoordinasi.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan hutan yang memperhatikan keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat dan fasilitas pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (mcgorontaloprov/yanto)