Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap akses layanan bantuan melalui nomor panggilan darurat Kepolisian 110 dan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam mendukung keamanan masyarakat serta perlindungan perempuan dan anak.
Upaya peningkatan pemahaman itu sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi layanan panggilan darurat 110 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Rapat Lantai 2 Kantor Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, ASN memperoleh informasi mengenai pentingnya mengenali saluran resmi untuk meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi darurat, sekaligus memahami akses pengaduan dan dukungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo memandang bahwa penyebarluasan informasi mengenai layanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat mengetahui ke mana harus mencari bantuan, bagaimana menyampaikan laporan, dan langkah apa yang dapat dilakukan ketika menghadapi keadaan yang membahayakan keselamatan.
Layanan 110 merupakan layanan panggilan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian terkait tindak kriminalitas, ancaman keselamatan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kejadian lain yang memerlukan penanganan Polri.
Dalam situasi darurat, masyarakat dapat menghubungi 110 dan menyampaikan informasi secara jelas mengenai lokasi kejadian, jenis peristiwa, kondisi korban apabila ada, serta potensi bahaya yang sedang berlangsung. Informasi yang akurat akan membantu petugas memahami kebutuhan penanganan sesuai prosedur dan kewenangannya.
Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab, tidak melakukan panggilan iseng, serta tidak menyampaikan laporan palsu yang dapat mengganggu pelayanan kepada orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Selain layanan kepolisian, masyarakat juga perlu mengetahui keberadaan SAPA 129, yaitu layanan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menerima pengaduan serta membantu akses terhadap dukungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Masyarakat dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon di nomor 129 atau WhatsApp di 08111-129-129 untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi mengenai dukungan yang tersedia.
Layanan ini penting untuk membantu perempuan dan anak yang mengalami kekerasan agar dapat mengakses bantuan sesuai kebutuhan. Penanganan dapat memerlukan koordinasi dengan instansi atau unit layanan terkait, termasuk dukungan perlindungan, pendampingan, dan tindak lanjut sesuai kondisi kasus serta ketentuan yang berlaku.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian lingkungan, keberanian mencari bantuan, serta penyampaian informasi melalui saluran yang tepat merupakan bagian penting dalam upaya melindungi korban.
Layanan 110 dan SAPA 129 memiliki fungsi yang berbeda sehingga masyarakat perlu memahami kapan masing-masing layanan dapat digunakan.
Apabila terjadi kekerasan yang sedang berlangsung, ancaman terhadap keselamatan jiwa, atau kondisi berbahaya yang membutuhkan respons kepolisian segera, masyarakat dapat menghubungi 110. Sementara itu, SAPA 129 dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi mengenai dukungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam kasus tertentu, kedua layanan tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, ketika seorang anak mengalami kekerasan dan berada dalam ancaman langsung, masyarakat dapat menghubungi 110 untuk meminta bantuan kepolisian sekaligus mengakses SAPA 129 guna memperoleh informasi dan dukungan perlindungan bagi korban.
Masyarakat tidak perlu menunda meminta pertolongan sambil menunggu menghubungi kedua layanan. Apabila keselamatan seseorang sedang terancam, utamakan menghubungi layanan darurat yang sesuai dan mencari tempat aman. Penanganan berikutnya dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait berdasarkan kebutuhan korban.
Sinergi dalam pemanfaatan kedua layanan ini menegaskan bahwa perlindungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penanganan aspek keamanan, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi korban, khususnya perempuan dan anak yang memerlukan dukungan serta perlindungan lanjutan.
Sementara itu Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman, mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai layanan 110 dan SAPA 129 sebagai bagian dari edukasi publik tentang keamanan dan perlindungan perempuan serta anak.
"Kami mendorong seluruh ASN untuk memahami fungsi layanan 110 dan SAPA 129 serta turut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat," kata Yana Suleman, Senin (19/10/2026).
Menurut Yana sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi keadaan darurat atau ketika membutuhkan bantuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan informasi yang benar, masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat dan tidak menunda mencari pertolongan.
Lebih lanjut, ASN diharapkan dapat menjadi bagian dari penyebarluasan informasi layanan publik dengan menyampaikan informasi secara benar, mudah dipahami, dan bertanggung jawab. Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat mengenali akses bantuan yang tersedia sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan orang-orang di sekitarnya.
Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman, mencegah kekerasan, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menghindari penyebaran informasi pribadi yang dapat memperburuk kondisi korban.
Melalui edukasi mengenai layanan 110 dan SAPA 129, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya akses bantuan yang tepat dan bertanggung jawab.
Pengenalan layanan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kesadaran publik bahwa masyarakat memiliki saluran resmi untuk mencari pertolongan ketika menghadapi keadaan darurat maupun ketika membutuhkan dukungan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ke depan, penyebarluasan informasi mengenai layanan publik diharapkan terus dilakukan melalui berbagai kesempatan edukasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan upaya pencegahan kekerasan, perlindungan korban, serta penciptaan lingkungan yang aman dapat berjalan lebih baik.
Kenali layanannya, pahami fungsinya, dan jangan ragu mencari bantuan. Hubungi 110 untuk keadaan darurat yang membutuhkan kepolisian dan SAPA 129 untuk pengaduan serta akses dukungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. (mcgorontaloprov/fahmi)