Surabaya, InfoPublik – Tim Patroli Air Jawa Timur mendorong, pelaku industri memperkuat pengawasan dan pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran Kali Surabaya. Upaya tersebut dibahas bersama 28 pelaku industri dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto dalam kegiatan rembuk dan sosialisasi lingkungan di Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Koordinator Tim Patroli Air sekaligus Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Jawa Timur, Imam Rochani, mengatakan, keterlibatan dunia usaha penting untuk menjaga kualitas air sungai. Ia mengapresiasi respons pelaku industri yang menyatakan minat untuk terlibat langsung dalam kegiatan patroli pengawasan.
“Menjaga Kali Surabaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Untuk itu, pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dimaksimalkan, terutama saat menghadapi musim kemarau panjang,” katanya.
Menurut Imam, pengawasan lingkungan tidak hanya mencakup pengelolaan limbah industri, tetapi juga penanganan sampah yang terbawa dari kawasan hulu hingga hilir. Tim Patroli Air juga akan memperluas pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar bantaran sungai.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur memaparkan ketentuan pengawasan lingkungan yang disebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026. Pelaku usaha didorong melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap baku mutu air limbah menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah pencemaran dan melindungi ekosistem sungai. Pengawasan serta penegakan aturan diperlukan agar kegiatan industri berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan.
Perum Jasa Tirta I (PJT I) juga menekankan pentingnya menjaga Kali Surabaya sebagai salah satu sumber air baku. Upaya pemeliharaan sungai dilakukan melalui pengerukan sedimen dan pemantauan kondisi air secara rutin. Pelaku industri turut diimbau mematuhi baku mutu air limbah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai.
Selain pencemaran, kondisi sempadan sungai menjadi perhatian dalam pengelolaan Kali Surabaya. Analis Hukum Ahli Pertama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Fauzan Hanafi, menyoroti, alih fungsi lahan dan keberadaan bangunan liar di sepanjang sempadan sungai yang berpotensi mempersempit ruang aliran, meningkatkan sedimentasi, serta memperbesar risiko banjir.
Penetapan garis sempadan sungai mengacu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Penertiban bangunan yang melanggar ketentuan direncanakan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan yang berlaku.
Dari sisi penyediaan air bersih, perwakilan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Dewanti Anggraini, menjelaskan bahwa kualitas air dari hulu memengaruhi proses pengolahan air di hilir.
“Kami berada di bagian hilir, jadi pengelolaan air kami tergantung kualitas air dari hulu. Jika banyak sampah dan limbah, maka akan semakin memberatkan pengelolaannya,”ungkapnya.
Dewanti menyebutkan bahwa PDAM Surya Sembada mengolah sekitar 12.000–13.000 liter air per detik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Surabaya. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran di sepanjang aliran Kali Surabaya penting untuk menjaga kualitas air baku dan mendukung keberlanjutan layanan air bersih.
Tim Patroli Air Jawa Timur berkomitmen, melanjutkan kolaborasi dengan pelaku industri, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Penguatan pengawasan limbah, pemantauan kualitas air, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan diharapkan dapat membantu menjaga Kali Surabaya sebagai sumber air bagi masyarakat.(MC Prov Jatim/hjr/eyv)