Tanggapi Keluhan Layanan, Bapenda Gorontalo Evaluasi Pelayanan Samsat
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo. (foto dok)
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo. (foto dok)
Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo melakukan penelusuran serta klarifikasi langsung di UPTD PPPD Kabupaten Gorontalo (Samsat Kabupaten Gorontalo) setelah menerima berbagai informasi, kritik, dan masukan masyarakat terkait pelayanan.
Hal ini sebagai upaya Provinsi Gorontalo dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo, Suryanto Gobel, menyampaikan bahwa masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi pelayanan pemerintah.
“Setiap informasi dan masukan dari masyarakat menjadi perhatian kami. Kami melakukan tindak lanjut untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur, transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Suryanto, Rabu (7/10/2026).
Dalam proses evaluasi tersebut, Bapenda melakukan pemeriksaan terhadap aspek pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk administrasi pembayaran pajak daerah.
Suryanto juga menjelaskan bahwa pelayanan Samsat merupakan layanan terpadu yang melibatkan beberapa instansi dengan tugas dan kewenangan yang berbeda. Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja memiliki fungsi masing-masing dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pemeriksaan yang berkaitan dengan legalitas dan administrasi kendaraan, pelaksanaannya berada pada kewenangan Kepolisian. Sementara aspek perlindungan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas menjadi bagian dari tugas Jasa Raharja.
Karena itu, setiap pengaduan masyarakat akan dikaji berdasarkan substansinya dan dikoordinasikan dengan unsur terkait agar penanganannya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Selain melakukan evaluasi internal, Bapenda Provinsi Gorontalo juga terus mendorong masyarakat menggunakan berbagai fasilitas pembayaran resmi dan non-tunai. Sejumlah pilihan yang tersedia antara lain SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC.
Kemudahan akses pelayanan juga terus diperluas melalui berbagai inovasi, di antaranya Samsat Mobile, Samsat Malam, dan Gerai Samsat Menara, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Menurut Suryanto, evaluasi pelayanan akan dilakukan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku, Bapenda akan melakukan koordinasi dan mengambil langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan dari masyarakat. Masukan tersebut menjadi bahan penting untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya. (mcgorontaloprov/ppid)
© Copyright 2026, All Rights Reserved