Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh memperkuat penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemenuhan hak atas pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan.
Kepala Dinsos Kota Banda Aceh Sukmawati mengatakan, salah satu penanganan dilakukan terhadap FH, anak berusia 10 tahun yang dirujuk ke Panti Asuhan Aneuk Nanggroe untuk memperoleh pengasuhan dan perlindungan yang lebih optimal.
“Rujukan ini dilakukan setelah melalui proses asesmen dan koordinasi dengan pihak terkait untuk melihat kondisi serta kebutuhan pengasuhan anak. Dalam prosesnya, FH juga didampingi oleh kakeknya,” ujar Sukmawati, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, FH telah menjalani proses reunifikasi dan dipulangkan ke kampung halaman. Namun, berdasarkan hasil asesmen, kondisi keluarga dan keterbatasan wali dalam memberikan pengasuhan secara optimal menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Menurut Sukmawati, penempatan di panti asuhan diharapkan dapat memberikan lingkungan pengasuhan yang aman dan layak sekaligus mendukung tumbuh kembang anak.
“Yang paling utama adalah memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak, perlindungan, serta kebutuhan dasarnya terpenuhi. Kami juga berharap pendidikan FH dapat terus berlanjut sehingga ia memiliki kesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensi dirinya,” katanya.
Dinsos Kota Banda Aceh akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan anak. Setiap penanganan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing anak dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Harapan kita, dengan adanya pengasuhan dan pendampingan yang lebih terarah, FH dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, memperoleh pendidikan yang layak, serta memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.