Ahli Waris Wajib Tahu, Santunan Kematian Lumajang Maksimal Diajukan 30 Hari
KIM Tukum Mandiri (Istimewa)
KIM Tukum Mandiri (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik - Pengajuan santunan kematian di Kabupaten Lumajang hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap warga yang meninggal dunia dan harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengatakan ketentuan tersebut perlu diperhatikan keluarga agar pengajuan dapat diproses sesuai mekanisme.
“Pengajuan santunan kematian tidak dapat diajukan apabila sudah melewati 30 hari sejak tanggal kematian,” ujar Vidia di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).
Selain batas waktu, ketentuan juga mengatur pengajuan oleh ahli waris. Apabila warga yang meninggal memiliki lebih dari satu ahli waris, santunan tetap hanya dapat diajukan satu kali oleh salah satu ahli waris.
“Kalau orang tuanya meninggal, kemudian ahli warisnya ada dua dan dua-duanya mengajukan, itu tidak bisa. Jadi cuma satu ahli warisnya,” kata Vidia.
Dengan demikian, satu warga yang meninggal dunia tidak dapat menjadi dasar pengajuan santunan secara berulang oleh beberapa ahli waris.
Santunan kematian tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga miskin yang ditinggalkan. Penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta.
Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
Proses pengajuan dimulai melalui pemerintah desa. Setelah dokumen disiapkan, berkas diverifikasi di kecamatan sebelum diteruskan kepada Dinsos P3A Kabupaten Lumajang untuk proses selanjutnya.
Hingga September 2026, Dinsos P3A Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 pengajuan santunan kematian dari berbagai kecamatan.
Keluarga yang memenuhi kriteria diimbau memperhatikan batas waktu pengajuan serta memastikan santunan hanya diajukan oleh satu ahli waris agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved