Warga Lumajang Bisa Ajukan Santunan Kematian Rp1 Juta, Ini Alurnya
KIM Tukum Mandiri (Istimewa)
KIM Tukum Mandiri (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik - Keluarga warga kurang mampu di Kabupaten Lumajang dapat mengajukan santunan kematian sebesar Rp1 juta dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kematian. Pengajuan dimulai melalui pemerintah desa, diverifikasi di kecamatan, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengatakan pemerintah desa menjadi pintu awal pengurusan dokumen yang dibutuhkan calon penerima.
“Kan nanti untuk beberapa berkas seperti surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon ini kondisinya rentan, tidak mampu, itu di desa. Kemudian berkas-berkas dibuatkan di desa, setelah itu dibawa ke kecamatan,” jelas Vidia di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).
Setelah dokumen disiapkan, berkas dibawa ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum diteruskan kepada Dinsos P3A Kabupaten Lumajang.
Vidia menegaskan, Dinsos P3A menjalankan fungsi verifikasi sekaligus memfasilitasi proses pengajuan santunan tersebut.
“Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” ujarnya.
Santunan kematian diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan diprioritaskan bagi warga yang masuk desil 1 hingga desil 5. Penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh santunan sebesar Rp1 juta.
Selain memenuhi kriteria ekonomi dan kelengkapan administrasi, pemohon harus memperhatikan batas waktu pengajuan. Permohonan tidak dapat diproses apabila diajukan lebih dari 30 hari sejak tanggal kematian.
Karena itu, keluarga yang memenuhi kriteria perlu segera mengurus dokumen melalui pemerintah desa agar proses verifikasi di kecamatan dan Dinsos P3A tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Hingga September 2026, Dinsos P3A Kabupaten Lumajang telah menerima sekitar 1.600 pengajuan santunan kematian dari berbagai kecamatan.
Masyarakat yang hendak mengajukan santunan dapat memulai pengurusan melalui pemerintah desa, kemudian mengikuti tahapan verifikasi di kecamatan dan Dinsos P3A sesuai ketentuan yang berlaku.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved