Ternate, InfoPublik- Pemerintah Kota Ternate menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar dan belanja daerah Rp987,51 miliar.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang I Tahun 2026 di Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dan dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, serta tamu undangan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Dalam rapat tersebut, Tauhid memaparkan struktur Perubahan APBD 2026 yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp988,83 miliar, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp159,69 miliar, pendapatan transfer Rp820,70 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,43 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp987,51 miliar, dengan rincian belanja operasi Rp929,38 miliar, belanja modal Rp50,92 miliar, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp7,19 miliar.
Pada sisi pembiayaan, Perubahan APBD 2026 mencakup penerimaan pembiayaan berupa perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,68 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.
Dengan komposisi tersebut, Perubahan APBD 2026 mencatat surplus anggaran sebesar Rp1,31 miliar. Surplus tersebut dialokasikan untuk menutup pembiayaan netto yang bernilai minus Rp1,31 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0,00.
Tauhid mengatakan, struktur pendapatan daerah Ternate saat ini masih didominasi dana transfer. Karena itu, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen memperluas ruang fiskal daerah melalui penguatan PAD.
Upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, pemutakhiran basis data, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola administrasi.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, serta pelaksanaan program pembangunan prioritas.
"Setiap rupiah dari APBD harus benar-benar memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat Ternate. Efisiensi dan kualitas belanja menjadi kunci utama," tegas Tauhid.
Persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen Ranperda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses evaluasi selama kurang lebih 14 hari kerja.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Tauhid berharap sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus terjaga hingga tahapan akhir penetapan Ranperda Perubahan APBD 2026.
(MC Ternate/TIM)