Pemprov dan DPRD Riau Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Provinsi Riau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (28/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses perubahan anggaran daerah setelah melalui pembahasan antara Pemprov Riau dan DPRD, termasuk Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau atas penyelesaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran disusun untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, prioritas pembangunan, dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, prioritas pembangunan, dan kemampuan fiskal daerah. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita susun untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah,” tutur SF.
Ia menjelaskan, pembahasan bersama DPRD menghasilkan sejumlah penyesuaian pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Penyesuaian tersebut, menurutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat.
SF mengatakan berbagai catatan dan masukan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan anggaran.
“Berbagai catatan dan masukan DPRD akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran. Kami akan menindaklanjuti dalam pelaksanaan anggaran dengan memastikan APBD dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Setelah disetujui bersama, Ranperda Perubahan APBD Riau 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan.
“Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita setujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar SF.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mengatakan persetujuan Ranperda merupakan bagian dari rangkaian pembahasan anggaran yang dilakukan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“APBD Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, dinamika pembangunan, serta kebutuhan masyarakat. APBD pada hakikatnya merupakan instrumen utama Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kaderismanto menegaskan persetujuan perubahan APBD perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan program dan pembangunan daerah.
“Persetujuan APBD Perubahan tidak boleh berhenti sebagai tahapan administratif, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan pembangunan. Kita tentu berharap persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2026 bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi benar-benar menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau,” tutupnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved