Temukan Dugaan Tambang Ilegal di Riau? Masyarakat Bisa Lapor ke Dinas ESDM
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, terutama aktivitas tambang tanpa izin.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran pertambangan melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Provinsi Riau.
Masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan Dinas ESDM Riau melalui tautan formulir pengaduan pertambangan.
Dalam laporan, masyarakat diminta mencantumkan kabupaten/kota serta desa atau kecamatan tempat dugaan pelanggaran ditemukan. Informasi juga dapat dilengkapi dengan titik koordinat dan tautan Google Maps apabila tersedia.
Pelapor dapat menyertakan informasi mengenai aktivitas yang ditemukan di lapangan, seperti nama pihak atau perusahaan yang diduga terlibat apabila diketahui, lama kegiatan berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, serta perkiraan jumlah alat berat.
Bukti pendukung berupa foto atau video yang dilengkapi data koordinat GPS juga dianjurkan untuk membantu proses pemeriksaan laporan.
“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (28/9/2026).
Selain melalui Dinas ESDM Riau, masyarakat disebut dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
“Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM,” jelasnya.
Menurut Ismon, pengaduan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau sesuai kewenangan masing-masing.
Kanal tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved