Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, telah mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengampu Retribusi dalam kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah Semester I tahun anggaran 2026.
"Pertemuan yang kami laksanakan pada Jumat lalu untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Semester I tahun anggaran 2026," kata Sukril Gobel, Senin (28/9/2026).
Sukril menjelaskan bahwa akun penerimaan Retribusi Daerah merupakan salah satu akun yang disajikan dalam LKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sehingga Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), memandang perlu melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi tersebut bersama OPD Pengampu retribusi.
Pertemuan dihadiri Bapenda sebagai OPD Pembina Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan BSG Cabang Gorontalo selaku mitra Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memberikan fasilitas berupa QRIS Merchant yang digunakan oleh OPD Pengampu Retribusi untuk melakukan transaksi pembayaran.
Kepala Bidang PAPD Rian M Laya, dalam kesempatan yang sama menjelaskan beberapa harapan yang dapat dicapai dalam kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi serta mencocokan nilai yang di input oleh OPD Pengampu Retribusi di SIPD dengan uang yang masuk di RKUD Provinsi Gorontalo yang merupakan dasar pengakuan Penerimaan Retribusi Daerah.
Dari sisi Perencanaan Anggaran juga diharapkan kepada OPD pengampu retribusi daerah sudah melakukan perhitungan dengan cermat setelah mempertimbangkan tren realisasi 3 tahun terakhir dan menyampaikan kepada TAPD perkiraan potensi penerimaan retribusi daerah untuk periode 5 tahun ke dalam dokumen renstra OPD sehingga dapat dijabarkan ke dalam dokumen renja OPD setiap tahunnya serta dipastikan sudah terinput dalam Aplikasi SIPD sejak tahapan penyusunan RKPD. (mcgorontaloprov/Septian)